Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran Rakyat.wajib Pajak adalah orang pribadi adalah diri pribadi yang berstatus tidak resmi............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar